“It is health that is real wealth and not pieces of gold and silver.”

Kamis, 09 Desember 2010

KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) / WABAH

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu.
(Peraturan Menteri Kesehatan No. 949/Menkes/SK/VIII/2004).

Kep. Dirjen PPM&PLP No.451-I/PD.03.04/1991
àPedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB:
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu.

UU No. 4/1984 ttg WABAH PENYAKIT MENULAR
(pasal 1) Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian
berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya
meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dpt menimbulkan mala petaka
(pasal 6) Menteri menetapkan jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah

Permenkes 560/MENKES/PER/VIII/1989
Penyakit potensial wabah:
1. Kholera
2. Pes
3. Demam Kuning
4. Demam Bolak-balik
5. Tifus Bercak wabah
6. DBD
7. Campak
8. Polio
9. Difteri
10. Pertusis
11. Rabies
12. Malaria
13. Influenza
14. Hepatitis
15. Tifus Perut
16. Meningitis
17. Ensefalitis
18. Antraks

Batasan KLB meliputi arti yang luas:
1. Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.
2. Tidak ada batasan yang dapat dipakai  secara umum untuk menentukan jumlah  penderita yang dapat dikatakan sebagai KLB. Hal ini selain karena jumlah kasus sangat tergantung dari jenis dan agen penyebabnya, juga karena keadaan penyakit akan bervariasi menurut tempat (tempat tinggal, pekerjaan) dan waktu (yang berhubungan dengan keadaan iklim) dan pengalaman keadaan penyakit tersebut sebelumnya.
3. Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas daerah yang dapat dipakai untuk menentukan KLB, apakah dusun, desa, kecamatan, kabupaten atau meluas satu propinsi dan negara. Luasnya daerah sangat tergantung dari cara penularan penyakit tersebut.
4. Waktu yang digunakan untuk menentukan KLB juga bervariasi. KLB dapat terjadi dalam beberapa jam, beberapa hari atau minggu atau beberapa bulan maupun tahun.

Apa saja kriteria suatu kejadian penyakit dikatakan wabah/ KLB ?
1.Timbulnya suatu penyakit/menular yg sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya
3. Peningkatan kejadian/kematian 2 x  dibandingkan dengan periode sebelumnya Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 x bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan tahun sebelumnya
5. Angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan 2 x dibandingkan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya
6. CFR suatu penyakit dl suatu kurun waktu tertentu menunjukkkan kenaikan 50% atau lebih disbanding CFR periode sebelumnya
7. Proporsional Rate penderita baru dr suatu
periode tertentu menunjukkan kenaikan 2 x dibandingkan periode yg sama dan kurunwaktu/tahun sebelumnya
8. Beberapa penyakit khusus: Kholera, DHF/DSS:
a.  Setiap peningkatan kasus dr periode sebelumnya (pd daerah endemis)
b. Terdapat satu/lebih penderita baru dimana pd periode 4 minggu sebelumnya daerah tsb dinyatakan bebas dari penyakit tsb
9. Beberapa penyakit yg dialami 1 atau lebih penderita:
a. Keracunan makanan
b. Keracunan pestisida

Apa yang dimaksud dengan “Herd Immunity” ?
Kekebalan Kelompok (Herd Immunity) Adalah tingkat kemampuan atau daya tahan suatu kelompok penduduk tertentu terhadap serangan atau penyebaran unsur penyebab penyakit menular tertentu berdasarkan tingkat kekebalan sejumlah tertentu anggota kelompok tersebut.
Herd Immunity merupakan faktor utama dalam proses kejadian wabah di masyarakat serta kelangsungan penyakit pada suatu kelompok penduduk tertentu.

 Apa yang seharusnya kita lakukan agar fenomena wabah/KLB dapat dicegah?
Upaya penanggulangan ini meliputi pencegahan penyebaran KLB, termasuk pengawasan usaha pencegahan tersebut dan pemberantasan penyakitnya. Upaya penanggulangan KLB yang direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait secara terkoordinasi dapat menghentikan atau membatasi penyebarluasan KLB sehingga tidak berkembang menjadi suatu wabah (Depkes, 2000).
Penanggulangan KLB :
a.    Masa pra KLB Informasi kemungkinan akan terjadinya KLB / wabah adalah dengan melaksanakan Sistem
Kewaspadaan Dini secara cermat, selain itu melakukakukan langkah-langkah lainnya :
1. Meningkatkan kewaspadaan dini di puskesmas baik SKD, tenaga dan logistik.
2. Membentuk dan melatih TIM Gerak Cepat puskesmas.
3. Mengintensifkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat
4. Memperbaiki kerja laboratorium
5. Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain

b.    Penyelidikan dan penanggulangan KLB
Upaya penanggulangan ini meliputi pencegahan penyebaran KLB, termasuk pengawasan usaha pencegahan tersebut dan pemberantasan penyakitnya. Upaya penanggulangan KLB yang direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait secara terkoordinasi dapat menghentikan atau membatasi penyebarluasan KLB sehingga tidak berkembang menjadi suatu wabah (Depkes, 2000).
Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002).

c.     Pengembangan sistem surveilans termasuk pengembangan jaringan informasi Koordinasi kegiatan surveilans : lintas program dan lintas sektoral

Razanahtulhaq Azzahra
E2A009089
REG 1